Sehubungan dengan pemanfaatan sumber
daya alam, agar lingkungan tetap lestari, harus diperhatikan tatanan/tata
cara lingkungan itu sendiri. Dalam hal ini manusialah yang paling tepat
sebagai pengelolanya karena manusia memiliki beberapa kelebihan dibandingkan
dengan organisme lain. Manusia mampu merombak, memperbaiki, dan
mengkondisikan lingkungan seperti yang dikehendakinya, seperti:
1. manusia mampu berpikir serta
meramalkan keadaan yang akan
datang
2. manusia memiliki ilmu dan teknologi
3. manusia memiliki akal dan budi sehingga dapat
memilih hal-hal yang
baik.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya
terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian,
pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup.
Pengelolaan ini mempunyai tujuan sebagai
berikut.
1. Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup
sebagai tujuan
membangun manusia seutuhnya.
2. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya
secara bijaksana.
3. Mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan hidup.
4. Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk
kepentingan
generasi sekarang dan mendatang.
Melindungi negara terhadap dampak
kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran
lingkungan.
Melalui penerapan pengelolaan lingkungan
hidup akan terwujud kedinamisan dan harmonisasi antara manusia dengan
lingkungannya.
Untuk mencegah dan menghindari tindakan
manusia yang bersifat kontradiksi dari hal-hal tersebut di atas, pemerintah
telah menetapkan kebijakan melalui Undang-undang Lingkungan Hidup.
Undang-undang lingkungan hidup
Undang-undang tentang
ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup disahkan oleh Presiden
Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Undang-undang ini berisi 9 Bab
terdiri dari 24 pasal. Undang-undang lingkungan hidup bertujuan mencegah
kerusakan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan menindak
pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan rusaknya lingkungan.
Undang-undang lingkungan hidup antara lain
berisi hak, kewajiban, wewenang dan ketentuan
pidana yang meliputi berikut ini.
1. Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang balk dan
sehat.
2. Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan
dan mencegah
serta
menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan
3. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta
dalam rangka
pengelolaan
lingkungan hidup. Peran serta tersebut diatur dengan
perundang-undangan.
4. Barang siapa yang dengan sengaja atau karena
kelalaiannya
melakukan
perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup
atau tercemamya
lingkungan hidup diancam pidana penjara atau
denda.
Upaya pengelolaan yang telah digalakkan
dan undang-undang yang telah dikeluarkan belumlah berarti tanpa didukung
adanya kesadaran manusia akan arti penting lingkungan dalam rangka untuk
meningkatkan kualitas lingkungan serta kesadaran bahwa lingkungan yang ada
saat ini merupakan titipan dari generasi yang akan datang.
Upaya pengelolaan limbah yang saat ini
tengah digalakkan adalah pendaurulangan atau recycling. Dengan daur ulang dimungkinkan pemanfaatan sampah,
misalnya plastik, aluminium, dan kertas menjadi barang-barang yang
bermanfaat.
Usaha lain dalam mengurangi polusi
adalah memanfaatkan tenaga surya. Tenaga panas matahari disimpan dalam
sel-sel solar untuk kemudian dimanfaatkan dalam keperluan memasak, memanaskan
ruangan, dan tenaga gerak. Tenaga surya ini tidak menimbulkan polusi.
Selain tenaga surya, tenaga angin dapat
pula digunakan sebagai sumber energi dengan menggunakan kincir-kincir angin.
Di beberapa negara maju telah banyak
dilakukan pemisahan sampah organik dan anorganik untuk keperluan daur ulang.
Dalam tiap rumah tangga terdapat tempat sampah yang berwarna-warni sesuai
peruntukkannya.
|