Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 menetapkan
tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional. Hal ini berdasarkan
penetapan UNESCO dalam sidang ke-4 Komite Antar Pemerintah ( Fourth
Session of The Intergovernmental Committee ) tentang Warisan Budaya Tak
Benda di Abu Dhabi tanggal 2 Oktober 2009. Batik Indonesia diakui
sebagai Budaya Tak Benda Warisan Manusia ( Representatif List of
Intangible Cultural Heritage of Humanity).
Selamat Hari Batik Nasional
Jadikan Batik Sebagai Jati Diri Dan Identitas Bangsa Indonesia