Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat
perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap
lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah
aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup".
Dokumen AMDAL terdiri dari :
§ Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
§ Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
§ Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
§ Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
§ Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
§ Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup
dari rencana usaha dan/atau kegiatan
§ Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha
dan/atau kegiatan
§ Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup
§ Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu
rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
§ Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
§ Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab
atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
§ masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala
bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus
diperhatikan, yaitu:
1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan
penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step
scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib
menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
86 Tahun 2002
3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen
LH NO. 08/2006
4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008